Minggu, 05 Oktober 2025

Surat Setda tentang Kenaikan Pangkat (KP)

PEMERINTAH KABUPATEN WONOSOBO

SEKRETARIAT DAERAH

Jalan Soekarno-Hatta Nomor 2-4 Wonosobo Jawa Tengah 56311

Telepon (0286) 321345, Faksimile (0286) 321183

Laman ppidsetda.wonosobokab.go.id, Pos-el setda@wonosobokab.go.id

Wonosobo, 22 September 2025

=========================================================================

Nomor: 800.1.3.2/313/BKD

Sifat: Biasa

Lampiran :

Hal: Pelayanan Kenaikan Pangkat dan Jenjang Jabatan Fungsional PNS


Yth.

Kepala Perangkat Daerah se Kabupaten Wonosobo

di Wonosobo


Dengan ditetapkannya Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 4 Tahun 2025 tentang Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil, serta dalam rangka tertib administrasi dan meningkatkan pelayanan kenaikan pangkat dan pelayanan kepegawaian lainnya pada Pemerintah Kabupaten Wonosobo, kami

sampaikan dengan hormat hal-hal sebagai berikut:

1. Periodisasi Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil dalam 1 tahun adalah 12 kali dengan jadwal pengusulan sebagai berikut:


No._Periode Kenaikan Pangkat_Jadwal Pengusulan

1.Januari 16 November s/d 10 Desember

2.Februari 16 Desember s/d 10 Januari

3.Maret 16 Januari s/d 10 Februari

4.April 16 Februari s/d 10 Maret

5.Mei 16 Maret s/d 10 April

6. Juni 16 April s/d 10 Mei

7. Juli 16 Mei s/d 10 Juni

8.Agustus 16 Juni s/d 10 Juli

9. September 16 Juli s/d 10 Agustus

10. Oktober16 Agustus s/d 10 September

11. November 16 September s/d 10 Oktober

12. Desember 16 Oktober s/d 10 November


2. Persyaratan Kenaikan Pangkat Pegawai Negeri Sipil

a. Kenaikan Pangkat Reguler

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir

3. Ijazah dan Transkrip Nilai

4. STLUD bagi PNS yang akan naik Golongan II/d-ke III/a

5. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali mengajukan Kenaikan Pangkat


b. Kenaikan Pangkat Struktural

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir

3. SK Jabatan terbaru dan sebelumnya

4. Berita Acara Pelantikan dan Surat Pernyataan Pelantikan Jabatan terbaru dan sebelumnya

5. Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai

6. STTPL Diklat Struktutal Pim III/FC STLUD untuk PNS yang akan naik Golongan III/d ke IV/a

7. Surat Keterangan Pencantuman Gelar untuk yang gelar pendidikannya belum tercantum dalam KP Terakhir

8. Rekomendasi dari KASN/BKN bagi Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama hasil dari Seleksi Terbuka (Open Bidding) yang akan naik Pangkat IV/c


c. Kenaikan Pangkat Penyesuaian Ijazah

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir

3. Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai

4. STLUPKP (Surat Tanda Lulus Ujian Penyesuaian Kenaikan Pangkat)

5. Uraian Tugas pekerjaan disesuaikan dengan Ijazah dan ditandatangani oleh Pejabat eselon II.

6. Peta Jabatan

7. Surat Tugas Belajar/Ijin Belajar/SKMI

8. SK Jabatan Pelaksana


d. Kenaikan Pangkat Fungsional

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 2 (dua) tahun terakhir

3. Penilaian Angka Kredit (PAK) dimulai dari KP Terakhir (Scan PAK terakhir harus berkas ASLI)

4. SK Kenaikan Jabatan Fungsional (untuk pengangkatan jabatan fungsional pertama dan utama melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Pelantikan)

5. Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai

6. Surat Keterangan Pencantuman Gelar untuk yang gelar pendidikannya belum tercantum dalam KP Terakhir

7. Sertifikat Uji Kompetensi bagi JF yang naik jenjang jabatan

8. Sertifikat Pendidik untuk JF Guru yang pertama kali mengajukan kenaikan pangkat

9. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali mengajukan kenaikan pangkat

Semua dokumen persyaratan kenaikan pangkat discan dalam format pdf dengan kapasitas maksimal 1 MB per file (kecuali Penetapan Angka Kredit untuk Jabatan Fungsional kapasitas maksimalnya 2 MB).


3. Pejabat fungsional yang kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya bersamaan dengan kenaikan pangkat, sebelum mengusulkan kenaikan pangkat agar mengusulkan kenaikan jenjang jabatan fungsionalnya terlebih dahulu, dengan persyaratan sebagai berikut:

1. SK Kenaikan Pangkat terakhir

2. Penilaian Prestasi Kerja PNS 1 (satu) tahun terakhir

3. Penilaian Angka Kredit (PAK) dimulai dari KP Terakhir (Scan PAK terakhir harus berkas ASLI)

4. SK Kenaikan Jabatan Fungsional sebelumnya (untuk pengangkatan jabata fungsional pertama dan utama melampirkan Surat Pernyataan Pelantikan dan Berita Acara Pelantikan)

5. Ijazah terakhir dan Transkrip Nilai

6. Surat Keterangan Pencantuman Gelar untuk yang gelar pendidikannya belum tercantum dalam KP Terakhir

7. Sertifikat Uji Kompetensi

8. SK CPNS dan PNS untuk PNS yang pertama kali mengajukan kenaikan jenjang jabatan

9. Analis Jabatan dan Analis Beban Kerja jenjang jabatan baru

10. Peta jabatan


4. Proses pengusulan Kenaikan Pangkat dan Kenaikan Jenjang Jabatan Fungsional dilakukan secara digital menggunakan aplikasi Manajemen ASN Berintegritas Online Wonosobo (MASBROW) yang dapat diakses melalui laman:

https://masbrow.wonosobokab.go.id

5. Demi kelancaran pelaksanaan usul Kenaikan Pangkat dimohon untuk mengirimkan usulan kenaikan pangkat sesuai dengan jadwal, apabila melewati batas waktu yang ditentukan maka usulan akan diproses pada periode berikutnya.

Demikian atas perhatian dan kerjasamanya disampaikan terima Kasih.


Sekretaris Daerah Kabupaten Wonosobo

ONE ANDANG WARDOYO

0 komentar: